Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Senin, 20 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan uang sekitar Rp 13 triliun hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi. Uang tersebut resmi diserahkan ke negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyerahan dana tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum demi kemakmuran rakyat. “Semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin saat agenda penyerahan uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).

Burhanuddin menambahkan, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara. “Apa yang kami lakukan semua untuk masyarakat Indonesia. Kami ingin mewujudkan ekonomi yang berkeadilan,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejagung telah bekerja keras mengusut kasus ekspor bahan baku minyak goreng ini. "Saudara-saudara, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi manipulasi, penyelewengan," katanya.

Baca juga:

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan



Prabowo menyebut uang Rp 13 triliun itu bisa untuk memperbaiki sekolah. Menurutnya, 8.000 lebih kuliah bisa direnovasi dari uang kasus CPO itu.

Kejagung sebelumnya menyita uang senilai Rp 13 triliun terkait dengan kasus korupsi persetujuan ekspor CPO minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group. Pihak Kejagung menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia.(knu)

Baca juga:

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan