Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal

Rabu, 26 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangi Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

Surat Edaran itu diteken Ahmad Tajul bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir. Dalam surat itu disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

"Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut," kata Ahmad Tajul, saat dikonfirmasi media, Rabu (26/11).

Baca juga:

Terbit Surat Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Jabat Ketum PBNU

Bukan Surat Pemberhentian Formal

Namun, Ahmad Tajul menegaskan surat itu bukanlah surat pemberhentian formal, melainkan sekadar edaran internal di kalangan PBNU. "Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," imbuhnya, dikutip Antara.

"Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," tandas Katib PBNU itu.

Masih dari surat edaran yang sama, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Baca juga:

PBNU Memanas, Katib Syuriah Minta Dua Kubu Islah dan Bertemu

Surat juga menyebut untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

"Apabila Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama," demikian tulis surat edaran itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan