Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kata Muannas Al Aidid Setelah Jonru Tersangka dan Ditahan

Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2017

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah resmi menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka. Muannas Al Aidid, pelapor Jonru mengatakan penetapan tersangka terhadap Jonru sudah tepat.

"Penetapan tersangka dan penahanan Jonru sudah tepat," kata Muannas Al Aidid melalui keterangan tertulis pada Jumat (29/9).

Muannas sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menetapkan Jonru sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadapnya.

Menurut Muannas, ada syarat objektif yang menjadi dasar seseorang bisa ditahan. Untuk kasus tersebut dinilai telah memenuhi syarat.

"Alasannya objektif Pasal 28 ayat 2 ITE soal dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Jonru sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

"Kemarin sore kan dia datang ke PMJ sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/9). (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Rumah Jonru Digeledah, Polisi Dapat Barang-Barang Ini

Baca Artikel Asli