Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Andika Pratama - Rabu, 10 Maret 2021

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.

Baca Juga

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Vonis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Hakim menyebut keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyimpulkan Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.

Hakim juga memiliki pandangan yang memberatkan serta meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Napoleon.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Hal yang memberatkan, Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. "Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.

Untuk yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut Napoleon menyatakan menolak, sementara JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Pon)

Baca Juga

Respons Yasonna Dituding Irjen Napoleon Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Baca Artikel Asli