Kasus Perkosaan Oleh Dokter Residen PPDS, Politikus Desak Pengetatan Tes Psikologi

Jumat, 11 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kasus kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, menjadi momentum pembenahan di layanan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendorong adanya audit mendalam terhadap semua rumah sakit pendidikan.

"Kemenkes juga perlu membentuk tim inspeksi mendadak yang menyelidiki praktik-praktik rawan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit pendidikan," kata Arzeti, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (11/4).

Arzeti mengatakan, kasus tersebut juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam hal menyeleksi calon dokter yang masuk ke fakultas kedokteran, terutama terkait unsur psikologi.

Baca juga:

Polisi Yakin Ada Banyak Korban Perkosaan oleh Dokter di RSHS Bandung, Minta Segera Lapor

Menurut dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus bisa berperan lebih, dan Kemenkes serta Kementerian Pendidikan bersatu padu menindak tegas.

"Rumah Sakit, keamanan, pihak medis, tenaga kesehatan, semuanya harus bersama memastikan program pendidikan kedokteran berjalan dengan baik," jelas Arzeti.

Perempuan yang juga model senior ini menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban, dan mendorong korban kekerasan seksual untuk menceritakan apa yang dialaminya dengan pendampingan psikologi dan pendampingan hukum dari negara. Namun, negara harus menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan.

"Mengingat kasus kekerasan seksual kerap dialami oleh perempuan, termasuk pada kasus ini. Jangan sampai di dalam public area saja, keamanan perempuan tidak kuat untuk dilindungi," jelasnya.

Diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) telah memerkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada Maret 2025.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan