Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Isyaratkan untuk Ajukan Kasasi
Jumat, 14 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Majelis hakim tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta. Penyanyi 38 tahun itu pun diharuskan membayar denda kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak tinggal diam, Agnez Mo pun angkat bicara terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Melalui Instagram Story ia mengisyaratkan upaya hukum yang diambil atas putusan Pengadilan Niaga. Dengan latar hitam, Agnez menuliskan 'Kasasi' dan memberi tanda centang hijau.
Baca juga:
Komisi X DPR Kumpulkan Masukan Berbagai Pihak untuk Revisi UU Hak Cipta
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata,” mengutip takarir Agnez Mo di Instagram-nya.
"Bahkan mereka menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi. Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan' tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” lanjutnya.
Baca juga:
FESMI Jelaskan Perihal Izin Bawakan Lagu dan Pembayaran Royalti
Masih dalam unggahannya, Agnez juga sempat menyebut nama komposer handal, Melly Goeslaw hingga Armand Maulana yang ikut menyuarakan keresahan serupa.
"Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum. Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam,” pungkasnya. (far)