Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus LP Cibinong Jadi Momentum Audit Menyeluruh, Praktisi Hukum Dorong Pengetatan Pengawasan

Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026

MERAHPUTIH.COM — TEMUAN Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bertugas. Praktisi hukum Naek Pangaribuan mendorong kasus tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.


Menurut Naek, keberadaan fasilitas yang disebut mewah di dalam LP memunculkan pertanyaan lebih mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan pemasyarakatan.

“Tembok LP boleh menjulang tinggi, tetapi integritas di baliknya tidak boleh runtuh,” kata Naek di Jakarta, Selasa (28/9).

Dia menilai persoalan tersebut bukan semata mengenai keberadaan televisi, kulkas, tempat fitness, maupun ruangan yang disebut menyerupai apartemen. Hal yang lebih penting, kata dia, yakni bagaimana fasilitas tersebut dapat masuk dan bertahan di lingkungan yang berada di bawah pengawasan negara.


“Persoalannya bukan semata televisi, kulkas, atau ruang menyerupai apartemen. Pertanyaan jauh lebih mendasar, bagaimana semua itu bisa masuk dan berlangsung di bawah pengawasan negara?” ujarnya.

Baca juga:

Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan


Naek mengusulkan audit terhadap lapas dilakukan secara berkala dan, pada kondisi tertentu, secara mendadak. Audit tersebut menurutnya perlu mencakup standar fasilitas warga binaan, pemeriksaan barang yang masuk, hingga mekanisme pengawasan terhadap petugas.
Selain itu, mekanisme pengaduan bagi warga binaan juga perlu diperkuat agar laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui saluran yang dapat dipercaya.

“Audit menyeluruh perlu dilakukan secara berkala dan mendadak di seluruh lapas,” kata Naek.

Dia juga menyebut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pembenahan pemasyarakatan, mulai dari memperjelas standar fasilitas warga binaan, memperketat pemeriksaan barang masuk, memperkuat pengawasan petugas, hingga membuka ruang pengawasan eksternal sesuai ketentuan hukum.

Menurut Naek, perlakuan manusiawi terhadap warga binaan merupakan bagian dari pemenuhan hak. Namun, hal tersebut berbeda dengan pemberian fasilitas istimewa yang diperoleh karena uang, jabatan, maupun pengaruh.

“Perlakuan manusiawi terhadap warga binaan merupakan hak, tetapi fasilitas istimewa karena uang, jabatan, atau pengaruh adalah pelanggaran keadilan,” ujarnya.


Kasus LP Cibinong sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin (28/9) bersama Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, serta pihak LP Cibinong. Naek menilai forum tersebut seharusnya tidak berhenti pada pembahasan kasus Cibinong, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pengawasan pemasyarakatan secara lebih luas.


“LP Cibinong jangan sekadar jadi berita yang lalu. Ini harus menjadi titik balik pembenahan pemasyarakatan Indonesia,” katanya.

Dia menegaskan hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan sehingga publik mengetahui tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sekaligus pembenahan sistem yang memungkinkan persoalan tersebut terjadi.


“Penonaktifan merupakan awal. Pembenahan ialah tujuan. Dan integritas pemasyarakatan adalah taruhan terbesar,” ujar Naek.(knu)

Baca juga:

Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar



Baca Artikel Asli