MerahPutih.com - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jawa Barat cencerung naik.
Hal ini dapat dilihat dari data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar pada 2021 tercatat ada 505 kasus. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan data tahun 2020 yang mencapai 389 kasus.
Baca Juga:
Vonis Mati Herry Wirawan Tonggak Sejarah Kasus Kekerasan Seksual
Salah satu upaya menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak di Jawa Barat ialah dengan meningkatkan kampanye di sekolah-sekolah. Salah satunya melalui program Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cekas.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, Jabar Cekas menguatkan program-program yang selama ini Pemda Provinsi telah terapkan. Di antaranya, Sekolah Ramah Anak dan Forum Siswa Sadar Hukum yang sudah ada di SMA dan SMK di Jabar.
"Selain itu ada Forum OSIS juga dan Duta Integritas. Itu semua bagian untuk mempopulerkan Jabar Cekas. Launching ini untuk menjadikan tindakan kami agar lebih agresif lagi," ucap Dedi usai peluncuran Jabar Cekas di SMAN 4 Depok, baru-baru ini.
Dedi menjelaskan, misalnya Program Sekolah Ramah Anak, program tersebut sudah diterapkan di seluruh sekolah mulai dari sarana dan fasilitasnya. Di antaranya menghindarkan adanya kecelakaan anak di sekolah dan juga pencahayaan yang memadai.
Menurut Dedi, pencahayaan penting dalam Sekolah Ramah Anak karena tindakan kekerasan di sekolah biasanya terjadi di spot-spot gelap atau kurangnya pencahayaan di sekolah.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Catat Angka Kekerasan Seksual di Jabar Capai 1.011 Kasus
"Kemudian untuk cegah perundungan atau bullying di sekolah jadi pada saat siswa masuk sekolah tidak ada melakukan pengenalan ospek tapi menjadikan ramah ramah anak ini sebagai materinya," ucap Dedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan seksual.
Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Pesan ini disampaikan untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan," tegas Kim Agung. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Komite III DPD Harap RUU TPKS Bisa Atasi Permasalahan Kekerasan Seksual