Kasus Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Selasa, 30 Januari 2024 - Pradia Eggi

MerahPutih.com - Wakil bendahara umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1).

Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rajiv tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya politisasi yang dilakukan oleh KPK. Ia memilih untuk membiarkan masyarakat menilai sendiri apakah ada atau tidak indikasi politisasi dalam kasus yang menimpa SYL.

“Saya no comment (soal politisasi). Biar masyarakat yang menilai tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional,“ kata Rajiv di Gedung KPK.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Kementan

Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh penyidik. Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai NasDem.

“Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah eks Mentan SYL, Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan , Kasdi Subagyono.

Lembaga antirasuah menduga SYL meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Politikus NasDem itu mematok nominal uang pungutan mulai USD4000 - USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta - Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Kementan Muhammad Hatta

SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang hasil memeras pejabat eselon di Kementan senilai Rp13,9 miliar. SYL memanfaatkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

SYL juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan