Kardaya Warnika: Pungutan Dana Ketahanan Energi Tak Punya Landasan Hukum
Minggu, 27 Desember 2015 -
MerahPutih Keuangan - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), pada Rabu (23/12) kemarin mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan Solar.
Namun, ada yang berbeda dari penurunan harga yang dilakukan kali ini. Pasalnya, BBM jenis premium yang seharusnya dijual dengan harga Rp6.950 per liter, menjadi Rp7.150 per liter karena adanya pemungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter. Begitu pula dengan solar. Jika seharusnya harga solar menjadi Rp5.650 per liter kini menjadi Rp5.950 per liter.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika ikut angkat bicara.
"Pemungutan dana ketahanan energi ini sebenarnya bagus, hanya saja tidak ada landasan hukum yang kuat," ujar Kardaya ketika dihubungi merahputih.com di Jakarta, Minggu (27/12).
Kardaya menjelaskan, pungutan berupa uang dapat dilakukan pemerintah hanya melalui pajak atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Kalau yang ini memungut untuk apa? Memang betul ada di dalam Undang-Undang Ketahanan Energi, tapi di dalam Undang-Undang itukan harus ada turunannya, tidak bisa secara gamblang langsung diterapkan," kata Kardaya.
Untuk itu, imbuh Kardaya, penerapan pungutan dana energi ini seharusnya dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang kuat. (rfd)
BACA JUGA:
- Sudirman Said: Pemungutan Dana Ketahanan Energi Sesuai UU
- Pemprov Papua Minta Bagian 10 Persen Divestasi Saham Freeport
- Catatan Akhir Tahun Jokowi-JK, Dana Ketahanan Energi Tuai Kontroversi
- Realisasi Investasi Asing Ditargetkan Rp386 Triliun
- Proporsi Rencana Investasi PMA Diproyesikan Rp1.087 Triliun