Kapolri Tegaskan Kabareskrim Harus Tuntaskan Kasus

Senin, 07 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Kabareskrim Komjen (Pol) Anang Iskandar menginventarisasi kasus-kasus yang ditangani mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso. Dia juga ingin kasus-kasus tersebut diselesaikan.

"Saya perintahkan untuk inventarisasi, mana kasus yang masih penyelidikan, mana yang sudah penyidikan. Ke depannya apa, kalau sudah masuk penyidikan tetap harus dituntaskan," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Senin (7/9).

Menurut Badrodin, jika sebuah kasus sudah masuk dalam penyidikan, tidak mungkin diberhentikan begitu saja. Namun, jika masih penyelidikan pencarian adanya pidana atau tidak, maka bisa dihentikan sepanjang tak ada pidananya. "Kalau ternyata enggak ada pidana kan juga enggak bisa dilanjutkan," papar Badrodin.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menolak berspekulasi apakah kasus-kasus yang diinventarisasi itu termasuk kasus yang membuat gaduh sebagaimana sinyalemen Menko Polhukam Luhut Pandjaitan.

"Kalau soal itu tanya ke Pak Luhut. Jangan saya menduga-duga komentarnya Pak Luhut. Nanti salah saya. Artinya enggak tepat kalau saya menduga-duga. Tanya pada yang bersangkutan," tutupnya. (gms)

Baca Juga:

Kapolri Siap Tanggung Jawab Keputusannya Memutasi Komjen Buwas

Fraksi Demokrat Desak Presiden Jelaskan Pencopotan Komjen Buwas

Kapolri: Jadi Kepala BNN, Harus Diuji Dulu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan