Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026

MerahPutih.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari jabatannya. Wisnu juga diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Diberhentikan jadi ASN,” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong turut dikenai sanksi.

“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.

Baca juga:

Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar

17 ASN Terbukti Menyalahgunakan Wewenang

Rudi menyebut sanksi tersebut diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi terkait temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dari hasil investigasi, 17 ASN yang dikenai sanksi terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.

Klaster Mewah Bukan dari Anggaran Negara

Sebelumnya, Rudi Setiawan yang ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster mewah tersebut.

Berdasarkan hasil sementara investigasi, bangunan klaster mewah itu bukan milik negara dan pembangunannya tidak bersumber dari anggaran negara.

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi.

Baca juga:

Mashudi Resmi Mundur sebagai Dirjenpas, Polemik Lapas Cibinong Terus Bergulir

Rudi juga menegaskan klaster mewah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, bangunan didirikan di bantaran sungai sehingga tidak sesuai dengan aturan.

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya. (Knu)

Baca Artikel Asli