Jual Beli iPhone 16 di Indonesia Dinyatakan Ilegal, Ini Alasannya

Rabu, 30 Oktober 2024 - Wiwit Purnama Sari

Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel flagship Apple, iPhone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Alasan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri lantaran Apple sampai saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.

Meski begitu, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang dan jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai. Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan