Jual Beli iPhone 16 di Indonesia Dinyatakan Ilegal, Ini Alasannya


Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel flagship Apple, iPhone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Alasan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri lantaran Apple sampai saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.
Meski begitu, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang dan jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai. Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.
View this post on Instagram
Bagikan
Wiwit Purnama Sari
Berita Terkait
Perbedaan iPhone 16 Pro dan Pro Max: Desain, Kamera, dan Kapasitas Penyimpanan

Caviar Ciptakan iPhone 16 Pro Max dari Emas 18 Karat dan Batu Permata

iPhone 16 Pro Max Diklaim sebagai Ponsel Terbaik 2024, Apa Alasannya?

Jual Beli iPhone 16 di Indonesia Dinyatakan Ilegal, Ini Alasannya

Daya Tahan Baterai OPPO Find X8 Diklaim Lebih Kuat dari iPhone 16 Pro Max

Sertifikasi TKDN Tidak Aktif, Apple Tidak Bisa Jualan Iphone 16 di Indonesia

Biaya Produksi iPhone 16 Pro Max Terungkap, Sepertiga dari Harga Jualnya

Pengisian Daya iPhone 16 Pro Max Mengecewakan, Hanya Dibatasi 30W

Segini Pajak yang Harus Lo Bayar Buat Beli IPhone 16

Bocoran iPhone 16 Pro Max Lengkap, Siap Meluncur September 2024
