Jokowi Teken Perpres Tentang Mobil Listrik

Kamis, 08 Agustus 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang mobil listrik pada Senin (5/8).

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga: Intip Kecanggihan dan Spesifaki Mobil Listrik Pertama Aston Martin, Rapide E

Menurut Jokowi, perpres itu diteken untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Mobil Neo Blits, salah satu mobil listrik karya anak bangsa yang akan disiapkan untuk Rally Dakar (foto: Kabaroto)

Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.

"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.

Baca Juga: Milenial Indonesia Harus Melek Teknologi Mobil Listrik

Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan