Jelang Idul Adha, Anies Keluarkan Peraturan soal Hewan Korban

Kamis, 25 Juli 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penertiban penjualan hewan kurban pada Idul Adha di fasilitas umum DKI Jakarta, seperti trotoar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H yang ditetapkan pada 12 Juni 2019.

Baca Juga: Nikmat Sedap Sajian Khas Idul Adha di Nusantara

Aturan itu diterapkan agar trotoar di Jakarta digunakan sebagaiman fungsinya untuk para pejalan kaki beraktivitas. "Agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," tulis Anies dalam surat itu, Kamis (25/7).

Hewan kurban. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
Hewan kurban. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Adanya larangan itu, maka Anies memerintahkan kepada seluruh Walikota DKI dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengatur tata ruang penjualan hewan kurban secara resmi.

"Memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum serta menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.

Anies juga meminta, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengoordinasikan dan memfasilitasi dalam bentuk sosialisasi mengenai tata cara pemotongan hewan kurban yang baik dan benar sesuai syariat Islam.

Baca Juga: ICMI: Idul Adha Jadi Momentum Buang Ego Politik

Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni guna melakukan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan sementara hewan kurban dan pemeriksaan kesehatan daging kurban.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengimbau Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI untuk melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

Lalu, mengoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih dan setelahnya di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam menyiapkan lokasi RPH Cakung dan RPH Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.

"Dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: Memaknai Liburan Hari Raya Idul Adha dengan Arti Berkurban

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan