JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil

Minggu, 09 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memprotes Universitas Indonesia (UI) yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil hanya diminta memperbaiki disertasinya bukan dikeluarkan atas kesalahannya.

JATAM mengamati iming-iming skema bisnis tambang untuk kampus dan organisasi keagamaan yang didorong Bahlil berhasil menjerat Universitas Indonesia sebagai bagian dari motor pencipta krisis.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nah memandang sanksi berupa revisi agar Bahlil tetap dapat mempertahankan disertasi dan gelar doktornya, merupakan bentuk keistimewaan yang sarat dengan transaksi kepentingan.

"Dua dari empat pimpinan organ UI merupakan pihak yang memiliki kepentingan atas pembagian ‘kue tambang’ di Indonesia," kata Melky dalam keterangannya, Minggu (9/3).

Ia merinci Heri Hermansyah sebagai Rektor UI memiliki kedekatan dengan perusahaan tambang. Selama menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UI (FTUI), Heri menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan tambang seperti Petrosea dan PT Pertamina Hulu Indonesia yang saat ini tersandung kasus korupsi.

Baca juga:

Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi

Konflik kepentingan juga menjangkiti Majelis Wali Amanat UI yang diketuai Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Ketua Umum PBNU). Hubungan antara Bahlil dengan PBNU dapat dilacak dari pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan.

"Di masa pemerintahan Joko Widodo, Bahlil diberikan kewenangan untuk mengeksekusi izin tambang bagi ormas keagamaan, mulai dari mengatur izin hingga menyesuaikan regulasi," ujar Melky.

Nama Yahya tercantum di Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara yang sengaja didirikan pada 1 Desember 2022 untuk menambang batu bara.

Yahya menjabat sebagai ketua dalam koperasi yang menjadi cikal bakal PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, perusahaan milik PBNU yang mendapatkan jatah konsesi tambang batu bara eks Bakrie Group seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Dalam perusahaan itu, Yahya menjabat direktur utama sekaligus sebagai pemilik saham dengan jumlah saham ditempatkan sebesar Rp 5 juta. Adapun pemilik saham mayoritas Berkah Usaha Muamalah Nusantara adalah Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara dengan jumlah saham sebesar Rp 990 juta.

"Dari pertalian peristiwa tersebut, dengan adanya dua pimpinan tertinggi organ UI yang memiliki konflik kepentingan dalam ruang lingkup wewenang Bahlil sebagai Menteri ESDM yang mengatur bagi-bagi tambang, keputusan yang dikeluarkan UI menjadi bias kepentingan," kata Melky.

Baca juga:

Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan

Atas dasar itu, JATAM menilai UI sedang melecehkan kredibilitas dan integritasnya sendiri sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terbaik di Indonesia. Bahkan, UI sedang melecehkan motto kampus Veritas, Probitas, Iustitia.

"Dengan masuknya lobi-lobi bisnis tambang dalam kepengurusan dua dari empat organ tertinggi UI, mengakibatkan adanya bias kepentingan dalam pengambilan keputusan penting yang merugikan UI sebagai sebuah institusi," tegasnya.

JATAM menyindir UI yang dikenal memiliki motto Veritas, Probitas, Iustitia yang dalam bahasa Indonesia berarti Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan. Tapi apa yang ditunjukkan oleh para petinggi UI akhir-akhir ini dengan memberikan keistimewaan bagi Bahlil sesungguhnya menunjukkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran, dan berupaya lari dari kebenaran.

"JATAM melihat para pemimpin UI sedang melecehkan nama baik, kredibilitas, dan integritas Universitas Indonesia sebagai sebuah institusi dengan memberikan keistimewaan bagi Bahlil hanya merevisi disertasi, di tengah empat pelanggaran etik serius yang menjatuhkan marwah kampus," kata Melky.

Baca juga:

Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan

Sebelumnya, UI mengumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Umum Golkar telah melakukan pelanggaran etik dalam menyusun disertasi sebagai syarat untuk meraih gelar doktor.

Pengumuman ini disampaikan Rektor UI Heri Hermansyah pada Jumat, 7 Maret 2025. Ini selaras dengan temuan Dewan Guru Besar (DGB) UI yang menyatakan ada empat pelanggaran utama yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan