Jaksa Minta Rizieq Shihab tak Salahkan Mahfud soal Kerumunan di Bandara Soetta

Selasa, 30 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan terdakwa terdakwa kasus karantina kesehatan Rizieq Shihab.

Jaksa meminta kepada terdakwa untuk tidak menyalahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanna (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam kasus karantina yang menjeratnya.

Baca Juga

Bawa Senjata Tajam ke PN Jaktim, Ini Pengakuan Sopir Pengacara Rizieq Shihab

"Tak ada relevansi dengan kedatangan terdakwa, tidak perlu kambing hitamkan Menko Polhukam atas kedatangan terdakwa yang menimbulkan kerumunan di bandara dan berbagai tempat," ucap Jaksa dalam persidangan terdakwa Rizieq di PN Jaktim, Selasa (30/3).

Jaksa menyakini, kedatang terdakwa ke Indonesia pasti akan menimbulkan keramaian di Bandara Soekarno Hatta tanpa adanya pengumuman dari Menteri Mahfud MD.

"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," tuturnya.

Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah

Dalam eksepsi terdakwa Rizieq, kerumunan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang lantaran adanya imbauan Menko Polhukam Mahfud MD. Pengumuman itu yang membuat masyarakat menggeruduk bandara.

Dengan begitu, massa penjemputan dirinya membludak di bandara hingga menyebabkan kerumunan.

"Akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," urai Rizieq saat bacakan eksepsi pada sidang lalu.

Anehnya, kata Rizieq, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan yang diumumkan Mahfud MD tidak pernah diproses hukum oleh aparat kepolisian.

"Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," kata Rizieq. (Asp)

Baca Juga

Pimpinan Komisi III Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi untuk Sidang Online Kasus Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan