Jakarta PSBB Total, Nasib Ojek Online Selamat

Minggu, 13 September 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai 14 sampai 25 September 2020. Alasan penerapan PSBB kembali karena adanya peningkatan kasus selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta, bisa terkendali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca Juga:

Jakarta Tutup Sejumlah Tempat Wisata

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Ia menjelaskan, ojek online (Ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB Senin (14/9). Namun, ojek diwajibkan menjaga protokol kesehatan. Aturan ini berbeda saat PSBB jilid pertama, dimana ojek online dilarang angkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.

Bus Way
Ilustrasi TransJakarta. (Foto: Transjakarta).

Tak hanya itu, angkutan umum juga dibatasi maksimal 50 persen dan frekuensinya dipersingkat serya kapasitas penumpang kendaraan pribadi juga dibatasi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi 2 orang.

"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," jelas Anies.

Selain itu, Anies juga meniadakan ganjil genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil genap.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," ujar Anies. (Knu)

Baca Juga:

Anies Resmi Berlakukan PSBB Total Jilid 2, Ini Aturannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan