Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR

Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026

MerahPutih.com - Persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, masih berpotensi menjadi pembahasan politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah pihak-pihak yang ingin membawa persoalan tersebut ke jalur politik dan ketatanegaraan, termasuk melalui DPR.

Baca juga:

Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda

Direktur P3S soal Putusan MK terhadap Ijazah Gibran

Menurut Jerry, putusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan melalui mekanisme lain yang tersedia dalam konstitusi.

Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi. DPR memiliki mekanisme untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, tetapi prosesnya tidak otomatis.

ujar Jerry Massie, Jumat (9/10)

Ia menjelaskan, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Salah satu alasan yang diatur adalah apabila pejabat tersebut terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, proses tersebut membutuhkan tahapan konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR sebelum usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR.

Baca juga:

Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan

MK tak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wakil Presiden

Sementara dalam konteks politik, Jerry menilai sikap partai-partai di DPR akan menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah isu tersebut berkembang menjadi pembahasan formal di parlemen.

Meski demikian, dinamika politik tidak dapat menggantikan persyaratan hukum yang harus dipenuhi dalam proses pemberhentian pejabat negara.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Jadi, kemungkinan pembahasan di DPR masih bergantung pada ada atau tidaknya langkah konkret dari pihak yang berkepentingan serta pemenuhan prosedur konstitusional yang berlaku. (knu)

Baca Artikel Asli