Ini Pihak-Pihak yang Diizinkan Keluar-Masuk Jabodetabek oleh Pergub Anies

Jumat, 15 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan larangan warga keluar-masuk Jabodetabek. Hal itu diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.

Aturan itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona (COVID-19).

Baca Juga:

Sekolah Dibuka Kembali 13 Juli, Anies Minta Disdik Pertimbangkan Zona Aman Corona

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali," kata Anies melalui siaran pers melalui chanel Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5).

Anies mengatakan, pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri.

Tangkapan layar siaran langsung kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan arahan terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional, Senin (4/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Tangkapan layar siaran langsung kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan arahan terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional, Senin (4/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Kemudian petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.

Anies melanjutkan, warga yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB diperbolehkan untuk keluar masuk Jabodetabek.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Baca Juga:

Dishub DKI Larang Warga Mudik Lokal saat Lebaran

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Anies menerangkan, bila warga yang ingin keluar dan masuk Jabodetabek harus membuat surat izin keluar-masuk (SIKM) secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id.

"Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," Anies. (Asp)

Baca Juga:

Ter-update, 185 Warga DIY Positif Corona, Didominasi Warga Kabupaten Sleman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan