Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029

Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi kembali menjadi persoalan saat proses pencalonan Pilpres 2029.

Iwan menegaskan, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran perlu dibedakan dengan pernyataan eksplisit bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

Secara hukum, perlu dibedakan antara pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dan pernyataan eksplisit bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

kata Iwan kepada wartawan, Rabu (7/10)

Meski demikian, menurut Iwan, perbedaan tersebut tidak otomatis menghilangkan persoalan yang dapat muncul di kemudian hari.

Ketidakpastian mengenai dokumen pendidikan Gibran berpotensi kembali dipertanyakan ketika proses verifikasi persyaratan pencalonan presiden pada Pemilu 2029 berlangsung.

Baca juga:

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur

Putusan MK tak Bisa Larang Gibran Rakabuming Raka Maju di Pilpres 2029

Apabila terdapat ketentuan pendidikan tertentu yang harus dibuktikan secara administratif, dokumen pendidikan Gibran akan menjadi salah satu titik krusial.

“Risiko politiknya akan semakin besar apabila tidak ada dokumen dan penjelasan yang mampu mengakhiri wilayah abu-abu tersebut,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan, putusan MK juga tidak otomatis berarti Gibran dilarang maju dalam Pilpres 2029.

Namun, putusan tersebut dapat menjadi dasar munculnya kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonannya.

Menurutnya, persoalan administratif yang tidak tuntas berpotensi berkembang menjadi sengketa politik maupun hukum ketika tahapan Pilpres 2029 berlangsung.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri yang setara SMA, namun menegaskan hal tersebut tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena tahapan Pemilu 2024 telah berakhir dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. (knu)

Baca Artikel Asli