Hari Musik Nasional, Sejarah Penetapan dan Kontroversinya

Kamis, 09 Maret 2023 - Hendaru Tri Hanggoro

HARI Musik Nasional diperingati tiap 9 Maret. Peringatan ini bermula dari usulan organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) pada 2003. Demikian menurut laman mpn.kominfo.go.id.

Insan musik meminta Pemerintah memperhatikan nasib para pekerja di dunia musik dan kualitas karyanya. Presiden Megawati Sukarnoputri menerima usulan tersebut.

Sebagai tindak awalnya, Presiden membuat acara untuk para insan musik di Aula Istana Negara pada Senin, 9 Maret 2003. Di tempat inilah Presiden mencanangkan 9 Maret sebagai Hari Musik Indonesia.

Dalam pesannya, Megawati mengajak masyarakat bergandengan tangan memberantas pembajakan hak cipta dengan jalan menyebarluaskan pemahaman tentang hak moral dan hak ekonomi kepada para pemusik.

Lebih dari 300 orang hadir dalam hajatan ini. Antara lain Mang Udel, Ahmad Dhani, Slank, Vina Panduwinata, Titi D.J., Mayangsari, Reza, AB Three, Iis Dahlia, A. Rafiq, dan Andy/rif. Ada pula beberapa tokoh musik seperti Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia Dharma Oratmangun, pencipta lagu-lagu nasional H. Mutahar, dan pencipta lagu anak-anak A.T. Mahmud.

Baca juga:

Rayakan Hari Musik Nasional dengan Konser Luring

hari musik nasional
Peringatan Hari Musik Nasional mengambil momen tanggal kelahiran Wage Rudolf Supratman. (Foto: kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Hari Musik Indonesia mengambil momen tanggal kelahiran Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Pemilihan ini sebagai bentuk penghormatan insan musik pada komposer musik nasional tersebut.

Namun, perlu waktu satu dekade untuk meresmikan perayaan Hari Musik. Peresmian itu terjadi berkat langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Hari Musik Indonesia diubah secara resmi menjadi Hari Musik Nasional.

Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Berdasarkan hal tersebut sekaligus upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.

Namun, penetapan hari musik tersebut mengundang polemik. Suka Hardjana, kolumnis musik kesohor Indonesia, sejak awal 2003 sudah tidak setuju dengan peringatan tersebut.

"Kurang pas! Hari Musik Nasional? Apa sih musik nasional itu? Sesungguhnya, di seluruh dunia ini tak ada jenis upacara dan peringatan seperti itu: hari musik nasional," tulis Suka dalam "Hari Musik Nasional, Apa Perlu?" termuat di Tempo, 23 Maret 2003.

Baca juga:

Rayakan Hari Musik Dunia, Widi Mulia Rilis Single ‘Penguasa Paling Sederhana’

hari musik nasional

Peresmian itu terjadi berkat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. (Foto: Instagram/@aniyudhoyono)

Suka menyebut perayaan tersebut tak punya dasar. Penyebutan 'Musik Indonesia' atau 'Musik Nasional' membuka kembali sesuatu yang sudah basi. Menurutnya, 'musik nasional' itu mustahil ada.

"Semua karya seni dalam etika penciptaan adalah karya pribadi," lanjut Suka.

Suka mencontohkan, tak ada orang menyebut musik Bob Dylan sebagai musik Amerika, musik The Beatles sebagai musik Inggris, atau musik Bach dan Beethoven itu musik Jerman.

"Tentu saja semua tokoh besar musik terobsesi oleh watak, temperamen, dan lingkungan budaya tempat mereka hidup. Tapi tak ada niatan mereka untuk merepresentasikan semangat 'nasionalisme' musik dalam karya-karya mereka," ungkap Suka.

Daripada merayakan hari musik, Suka meminta agar orang untuk, "Bikin musik yang enak, indah, dan bisa bikin geger pasar bebas. Tak usah politik-politikan."

Kontroversi lain peringatan Hari Musik Nasional juga terkait dengan pemilihan tanggal 9 Maret. Mengutip laman ditsmp.kemdikbud.go.id, tanggal lahir asli Wage Rudolf Supratman jatuh pada 19 Maret 1903 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, yang telah disetujui oleh keluarga Wage Rudolf Supratman.

Meskipun ada kontroversi, hingga kini Hari Musik Nasional masih ditetapkan jatuh pada 9 Maret tiap tahunnya.(ahs)

Baca juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan