Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Per Gram, Ingat! Transaksi Jual Kena Pajak

Senin, 21 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Harga emas Antam pada Senin (21/4) naik Rp 15.000 menjadi Rp 1.980.000 juta per gram, setelah dua hari sebelumnya stabil di angka Rp 1.965.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik Rp 1.829.000 per gram. Harga tersebut dipantau dari laman Logam Mulia

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga:

Harga Emas Antam Stabil pada Senin (14/4), Per Gram Capai Rp 1,964 Juta

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (21/4):

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan, transaksi produk Tabungan Emas Pegadaian diproyeksikan meningkat hingga 10 kali lipat pada akhir April 2025 dibandingkan rata-rata transaksi harian pada bulan-bulan sebelumnya.

“Selama April 2025 ini, transaksi Tabungan Emas Pegadaian mengalami peningkatan hingga 4 kali lipat. Rata-rata transaksi Rp380 miliar kini menjadi Rp1,5 triliun. Kami juga optimis hingga akhir April transaksi ini akan meningkat hingga menjadi 10 kali lipat,” kata Damar. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan