Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hampir 200 Ribu WNI Tidak Terdeteksi di Arab Saudi, Imigrasi Bakal Tambah Petugas

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Februari 2024

MerahPutih.com - Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad mengungkapkan jumlah WNI yang tidak terdeteksi keberadaannya mencapai 191.000. Bahkan, ada WNI yang selama 12 tahun tidak diketahui keberadaan nya karena tidak terdaftar di imigrasi Arab Saudi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengatakan bakal melakukan penambahan atase imigrasi pada Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh dalam waktu dekat.

Baca Juga:

Ratusan WNI Diduga di Tangkap Imigrasi Malaysia, Kemenlu Belum Dapat Notifikasi Kekonsuleran

Langkah strategis ini, untuk membantu mengurai permasalahan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi. Permasalahan keimigrasian WNI di Arab Saudi cukup kompleks, mulai dari tidak terdeteksi keberadaan-nya hingga tinggal lebih lama dari seharusnya (overstay), sehingga membuat upaya penyelesaiannya juga menghadapi tantangan tersendiri.

"Kami sangat fokus terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya kebijakan Kemenkumham memudahkan, tetapi bukan menggampangkan," ujar Silmy saat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad di KBRI Riyadh, Arab Saudi, Senin (26/2) seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/2).

Silmy menuturkan, kunjungan pihaknya kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.

Dari sudut pandang keimigrasian, Silmy menjelaskan jika WNI tidak terdaftar maka tidak ada izin tinggal. Dengan demikian apabila WNI tersebut menikah dengan penduduk Arab Saudi, status kewarganegaraan keturunannya akan juga menjadi tidak jelas dan seterusnya.

Ia menambahkan, permasalahan lain yang dihadapi WNI di Arab Saudi, yakni tinggal lebih lama dari seharusnya, yang juga menjadi perhatian serius dari pemerintah RI. Sebab, kata Silmy, para WNI yang overstay akan dikenakan denda sebesar 15 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 62 juta.

"Jumlah uang yang di luar kesanggupan mereka untuk membayar," tutur Silmy.

Selain itu, su lain yang juga menjadi perhatian yaitu perlindungan dokumen perjalanan, seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Sebagian besar WNI bermasalah tidak lagi memegang paspor-nya, sehingga menyulitkan perwakilan RI untuk mendata, memfasilitasi, serta memberikan perlindungan terhadap WNI yang membutuhkan," katanya. (*)

Baca Juga:

Imigrasi Usir WNA Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay Rp 1 Juta Per Hari di Bali

Baca Artikel Asli