Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra

Senin, 05 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak permohonan Djoko Tjandra menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Hakim meyakini Djoko Tjandra tak memiliki unsur sebagai JC. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator'.

Baca Juga

Hakim Vonis Djoko Tjandra 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Sehingga permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak dapat dipertimbangkan," ujar Hakim Anggota, Saifudin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Majelis Hakim menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara dan permufakatan jahat. Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap. Djoko Tjandra juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Diketahui, salah satu syarat untuk menjadi JC yakni bukan pelaku utama, dan mau mengakui perbuatannya. Ketentuan pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4). (Desca Lidya Natalia)
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4). (Desca Lidya Natalia)

Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko. Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sedangkan, hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Knu)

Baca Juga

Yakin Divonis Ringan dari Tuntutan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan