Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10).

“Pengucapan Putusan,” demikian keterangan MK melalui situs resminya, Selasa (6/10).

Sidang gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan digelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK dijadwalkan membacakan putusan pada pukul 20.00 WIB.

Baca juga:

Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi

MK Periksa KPU hingga Ahli

Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga para ahli.

Sidang perkara ini juga sempat diwarnai pengusiran ahli dari pihak Gibran oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berbuntut pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Gugatan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9).

Baca juga:

Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK

KPU Jadi Termohon

Dalam perkara ini, KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu menjadi pihak turut terkait.

Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan. Pemohon juga menilai informasi tersebut sempat ditutupi.

Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti yang terungkap dalam persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.

Sebaliknya, apabila bukti persidangan menunjukkan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, pemohon mengharapkan Mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi. (Knu)

Baca Artikel Asli