MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan dirinya.
Sebelumnya, Gibran digugat soal ijazah setara SMA dalam perkara syarat pencalonan Pilpres 2024.
Baca juga:
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Gibran menegaskan, bahwa dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan yang menjadi dasar untuk melanjutkan kuliah.
Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,
> kata Gibran kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10)
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Meski menolak gugatan tersebut dan tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, MK disebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran dalam perkara tersebut.
Adapun, aturan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Gibran mengatakan, bahwa persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya.
Baca juga:
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebelumnya diketahui menempuh pendidikan tinggi di Singapura hingga jenjang sarjana.
Ia menyatakan riwayat pendidikannya menjadi bagian dari penjelasan atas polemik mengenai syarat pendidikan yang kembali mencuat setelah putusan MK. (knu)