Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Jamin Kesejahteraan Wasit

Kamis, 13 April 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan sepakbola. Namun di balik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian.

Oleh karena itu, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Baca Juga

PSSI Panggil 36 Pemain untuk TC SEA Gaemes 2023

"Wasit menjadi concern saya dalam membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Tahap pertama, kesejahteraan menjadi hal krusial. Dengan melindungi wasit melalui BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, maka bisa meringankan beban mereka," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir di Jakarta, Kamis (13/4).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Baca Juga

FIFA Siapkan Sanksi untuk PSSI setelah Piala Dunia U-20 Batal

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Apabila kecelakaan mengakibatkan cacat total tetap, maka diberikan manfaat sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta, dan mendapat fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan 48 kali upah, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, diberikan santunan Rp42 juta. Dua anaknya mendapat beasiswa mulai dari SD hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Kedua belah pihak juga menandatangani nota kesepahaman meningkatkan kesejahteraan seluruh ekosistem sepak bola Indonesia.

Ke depan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola agar terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita mengajak ekosistem sepak bola yang sekitar 400.000 menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya pemain, tapi juga pelatih, wasit, suporter dan anak-anak berbakat, agar keluarga bisa tenang dan para pemain fokus latihan. Karena fokus bisa meningkatkan prestasi," ujar Anggoro.

Dia berharap kerja sama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial yang merupakan hak konstitusi setiap pekerja. (*)

Baca Juga

Pimpinan MPR Minta Pemerintah dan PSSI Tak Menyerah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan