Gaji Tak Dibayar, TKI Pelaut Mengadu Ke Menaker

Jumat, 27 Februari 2015 - Muchammad Yani

Merahputih Nasional - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pelaut mengadu kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait praktik penempatan TKI Pelaut tanpa izin, serta tidak dibayarnya gaji para TKI pelaut.

"Selain masalah di atas, kami juga mengadukan ke Menaker terkait adanya TKI pelaut yang menjadi korban perdagangan orang," ujar kuasa hukum TKI Pelaut, Iskandar Zulkarnaen melalui siraran persnya, Jumat (27/02). (Baca: Laskar Merah Putih Undang Menhan, Mendagri, Prabowo dan Ical)

Menurut Iskandar, masalah yang menimpa TKI pelaut terutama soal gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Kami berharap pak Hanif Dhakiri bisa segera menangani masalah ini," harap Iskandar.

"Permasalahan gaji yang timbul adalah gaji yang sangat kecil, yaitu sebesar US$150 atau sekitar Rp1,8 juta dan itupun tidak sesuai kontrak kerja, serta pembayaran gaji tidak sesuai peraturan."

Selain itu, gaji dikirim dari luar negeri kepada Maning Agency di Indonesia, kemudian dipotong untuk fee agency dan sisanya dikirim kepada keluarga. Hal ini merugikan TKI pelaut karena besarnya gaji ditentukan oleh Manning Agency di Indonesia.

"Banyak permasalahan, termasuk soal perjanjian kerja, perlindungan, dan kepemilikan asuransi bagi TKI pelaut," tutup Iskandar. (fik)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan