Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[FAKTA atau HOAKS]: Jokowi Hukum Kepala Daerah yang Mainkan Bantuan COVID-19 Seumur Hidup

Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2020

Merahputih.com - Unggahan Audy Ratulangi di akun facebooknya yang menyertakan tautan artikel Jayantara News tentang pernyataan Presiden Jokowi akan menghukum seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan COVID-19 bikin geger netizen.

Narasinya:

Kabar bahagia buat warga2 yg nda dapa bansos, jgn pigi pa pala, RT atau kades. langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni pe bantuan COVID 19. saatnya ngoni bertindak, bilang pa tu pala, Rt deng kades .. PRESIDENT SO BILANG HUKUMAN SEUMUR HIDUP BAGI KEPALA DAERAH MAINKAN BANTUAN COVID 19. deng KAPOLRI so warning lagi! untuk warga yg blum dapat bansos Segra melapor ke polres.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA] Minum Lemon dan Teh bisa Cegah Kematian Akibat Corona

Cek Fakta:

Berdasarkan penelusuran tim Mafindo, tidak ditemukan keterangan kapan dan di mana Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan itu. Pemberitaan di media arus utama pun tidak ada ketika mencoba mencari dengan memasukkan kata kunci “penyelewengan bantuan COVID-19 dipenjara seumur hidup” ke mesin pencarian Google.

Presiden Jokowi tidak memberi pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan corona, melainkan pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam pencarian melalui Twitter, twit terkait dengan COVID-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan COVID-19.

Informasi tidak benar kepala daerah bakal dihukum seumur hidup (ist)

Berikut beberapa twit Jokowi terkait COVID-19:

Pandemi COVID-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Tayang pada 1 April 2020

Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Tayang pada 14 April 2020.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp5 Juta

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi mengenai Presiden Jokowi menyatakan bahwa kepala daerah yang memainkan bantuan COVID-19 akan dihukum seumur hidup tidak benar. Oleh sebab itu unggahan tersebut masuk dalam Misleading Content/Konten yang Menyesatkan. (Asp)

Baca Artikel Asli