Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Politikus PSI: Nafsu Amat

Senin, 04 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al Aidid mengkritisi pelaporan anggota DPD RI Fahira Idris yang melaporkan Ade Armando ke Polisi karena diduga menyebarkan meme mirip Gubernur DKI Anies Baswedan layaknya tokoh penjahat, Joker.

Menurut Muanas, seharunya bukan Fahira yang melaporkan melainkan Anies sendiri yang wajahnya diduga menjadi obyek editan mirip Joker.

Baca Juga

Fahira Idris Sesalkan Tema Debat Tidak Bahas Isu Perempuan dan Anak

“Delik aduan pencemaran nama baik itu harus korban sendiri yang lapor, kok dijerat pakai Pasal 32 ayat (1) ITE soal mengubah dokumen elektronik,” kata Muannas Alaidid dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (4/11).

Menurutnya, aduan yang dilakukan Fahira di Mapolda Metro Jaya itu hanya nafsu semata untuk memenjarakan seseorang. Hanya saja delik yang dipakai tidak nyambung.

“Nafsunya amat, karena ancaman pidananya 8 tahun, berharap bisa ditahan. Ibarat mukul orang lapornya malah pencurian, mending cabut daripada dilapor balik,” ujarnya.

Politikus PSI ini melihat pasal yang dipakai Fahira Idris untuk menjerat Ade Armando tidak memenuhi unsur. Ia mencontohkan kasus dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

Kurang Sosialisasi Caleg, Napi Cipinang Cuma Kenal Fahira Idris Doang

Di mana seseorang melakukan kejahatan yakni melakukan pembocoran data pribadi secara elektronik dan melakukan perubahan secara ilegal dan merugikan korbannya.

“Pasal 32 ayat 1 ITE itu dengan maksud menyembunyikan informasi elekronik, misal nama akun yang dirubah/pasword medsos milik orang lain yang dirubah/mengganti emailnya. Singkatnya, pelaku tahu pasword akunnya milik orang lain kemudian secara sengaja diubah-ubah secara tanpa hak, bukan edit meme,” sambungnya.

Seperti diketahui, Fahira Idris telah melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando terkait dengan dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies Baswedan.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tangal tanggal 1 November 2019.

Baca Juga

Fahira Idris Pertanyakan Anak Buah Anies yang Ditolak Bantu Padamkan Karhutla

“Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Alasan Ade membagikan foto ini tak lepas dari adanya polemik anggaran pengadaan lem aibon di Pemprov DKI yang dianggap kontroversial. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan