MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo banyak melibatkan mantan anak buahnya di kepolisian dalam merekayasa fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, polisi yang bertugas mengambil rekaman CCTV vital di sekitar lokasi tempat pembunuhan merupakan mantan anak buah mantan polisi berpangkat bintang dua itu saat menangani kasus penembakan anggota FPI di KM 50 beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Masuki Ruang Sidang, Ferdy Sambo Dihujani Umpatan Pengunjung: Habis Kariermu
Jaksa Penuntut Umum mengungkap AKP Irfan Widyanto merupakan sosok anggota polisi yang bertugas mengambil rekaman CCTV vital di komplek Polri Duren Tiga, Jaksel, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," ujar jaksa, saat pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10).
Awalnya, Irfan ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, karena sang atasan sedang berada di Bali ketika ditugaskan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan bersama anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga. Temuan itu dilaporkan ke atasannya yang berada di rumah dinas Sambo.
Namun, Hendra memerintahkan agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada, hanya yang vital-vital saja. CCTV vital yang dimaksud salah satunya berada CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga:
"Meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," imbuh JPU.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah orang lainnya telah memasuki proses persidangan. Dalam sidang perdana hari ini, Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis