Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas

Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026

Merahputih.com - Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Putusan banding tersebut memangkas masa hukuman keduanya masing-masing selama enam bulan dibandingkan vonis pada tingkat pertama. Selain itu, majelis hakim banding juga menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer.

Baca juga:

KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 diketok pada 20 Agustus 2026.

Hukuman Sersan Dua Edi Sudarko Dikurangi

Dalam putusan banding, hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. Namun, majelis hakim banding menghapus sanksi pemecatan tersebut.

Sersan Dua Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan,

demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Militer Jakarta, Jumat (4/9).

Hukuman Letnan Satu Budhi Juga Dipangkas

Baca juga:

2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril

Perubahan serupa diberikan kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman Budhi yang sebelumnya mencapai dua tahun enam bulan penjara dipangkas menjadi dua tahun penjara.

Majelis hakim banding juga menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap Budhi.

“Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hukuman Dua Prajurit Lain Tetap

Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan.

Nandala tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga:

Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga tiga tahun kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dengan putusan banding tersebut, dua terdakwa yang sebelumnya mendapat hukuman penjara sekaligus pemecatan kini hanya menjalani pidana penjara tanpa sanksi pemecatan dari dinas militer.

Baca Artikel Asli