DPRD DKI Minta KPU Beri Santunan Rp 46 Juta Bagi Petugas KPPS yang Wafat

Jumat, 16 Februari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk memberikan santunan senilai Rp 46 juta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Ada dua anggota KPPS di Ibu Kota yang meninggal dunia saat pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. Merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU dalam rangka pemilu 2024, santunannya mencapai Rp 36 juta dan Rp 10 juta.

"Disebutkan bahwa santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc, yang meninggal, akan menerima santunan sebesar 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta," kata Simon di Jakarta pada Jumat (16/2).

Baca juga:

Pj Heru Pastikan Anggota KPPS Meninggal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Simon menegaskan juga, harus dipastikan hak-hak petugas KPPS yang meninggal dipenuhi dan prosesnya tidak dipersulit.

"Untuk TPS lain yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan/susulan agar dipastikan kembali semua petugas dalam kondisi fit," tuturnya.

Sebelumnya, ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Jakarta setelah kelelahan dan mengalami kecelakaan.

Pertama, Ketua KPPS di TPS 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara bernama Iyos Rusli yang menghembuskan nafas terakhir saat bertugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.

Kedua, petugas KPPS berinisial AJ (24) yang wafat setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang. (Asp)

Baca juga:

Praktisi Kesehatan Desak Pemerintah Bentuk Tim Selidiki Kematian Anggota KPPS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan