DPRD DKI Diklaim Dukung Janji Anies Tata Kampung Akuarium

Senin, 24 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota TGUPP DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian mengklaim bahwa pembangunan Kampung Rusun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mendapatkan dukungan dari anggota DPRD.

Buktinya, sejumlah Dewan Parlemen Kebon Sirih hadir dalam peletakan batu pertama Kampung Rusun Akuarium 17 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga

Anies Berencana Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman

"Seingat saya waktu ground breaking kemarin ada juga anggota DPRD yang datang, sehingga secara prinsip juga DPRD mendukung," ucap Angga dalam diskusi virtual, Senin (24/8).

Pembangunan Kampung Akuarium merupakan janji kampanye Gubernur Anies Baswedan pada Pilkada DKI 2017 yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Toh, penataan kampung di Jakarta ada di Perda RPJ. Di mana RPJMD adalah produk politik eksekutif dan legislatif," jelasnya.

Jika ada anggota DPRD yang menolak adanya pembangunan Kampung Akuarium tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya penolakan itu dilatarbelakangi oleh sikap dan kepentingan partai politiknya masing-masing.

"Apakah ketika satu anggota DPRD tidak mendukung, seluruh DPRD tidak mendukung? Kan tidak juga. Cek dulu fraksinya apa, latar belakang politiknya apa, kalau memang porsinya kritik, ya kritik. Enggak jadi masalah," paparnya.

Desain
Desain kampung akuarium. Foto: Istimewa

Angga bilang secara hukum, DPRD DKI justru mendukung proses penataan Kampung Akuarium tersebut. Penataan kampung tersebut pun, kata dia, justru nantinya dapat diadopsi di tempat lain di Jakarta.

"Kalau kampung ditata dengan baik DPRD juga senang. Meskipun secara politik, secara atraksi itu menolak. Ya enggak masalah sih menurut saya. Itu kan namanya demokrasi," tutur dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono mengkritik keras pembangunan Kampung Rusun Akuarium yang digusur era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Gembong menilai penataan Kampung Akuarium menabrak aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Menabrak aturan. Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Aquarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini blm ada perubahan RDTR," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga

Warga DKI Diizinkan Rayakan Tahun Baru Islam

Kritikan itu pun dibantahkan oleh Sarjoko. Menurutnya, proyek Kampung Akuarium tidak melanggar Perda RDTR dan Zonasi. Pasalnya lokasi itu berada di zona Pemerintah Daerah (P3). Artinya Kampung Akuarium diperbolehkam untuk menjadi rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diijinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko Rabu (19/8). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan