Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPRD DKI: Denda Sanksi Pelanggan PSBB Masuk ke Kas Daerah

Andika Pratama - Kamis, 14 Mei 2020

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan corona virus Disease atau COVID-19 di ibu kota.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Baca Juga

Pemprov DKI Segel 190 Perusahaan Pelanggar PSBB

Contohnya masyarakat yang tak menggunakan masker saat keluar rumah. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Selanjutnya sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB. Hanya ada 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI.

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor. Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Abdurrahman Suhaimi (Foto: pks.id)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi pun mengusulkan agar denda yang terkumpul dari sanksi tersebut dimasukan ke dalam kas daerah.

Lanjut dia, aturan itu juga perlu dilakukan pengawasan ketat mengingat penerapan sanksi bersifat administratif dengan denda sejumlah uang.

"Harus dipastikan uang tersebut harus masuk ke kas daerah. DPRD pasti ikut mengawasi dan memantau berjalannya Pergub tersebut," kata di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia pun meyakini pemberian sanksi dapat memberikan rasa tanggung jawab yang besar dan efek jera sehingga penerapan PSBB berjalan efektif dan pemutusan mata rantai penyeberan corona di ibu kota.

“Meskipun tidak besar, tetapi itu bisa memberikan efek jera dan tanggung jawab. Menurut saya bagus, itu bagian dari mendidik, dan dengan cara ini bisa membuat orang-orang familiar dengan peraturan," jelasnya.

Baca Juga

Dorong Transparansi Bansos, KPK Koordinasi dengan Tiga Pemda di Jawa Barat

Dengan penerapan Pergub secara maksimal, Suhaimi yakin penanganan wabah COVID-19 dapat selesai secepatnya. Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa menaati peraturan yang ada.

"Ayo patuhi peraturan yang ada agar pemutusan mata rantai penyebaran COVID bisa efektif dan cepat selesai," tutupnya. (Asp).

Baca Artikel Asli