Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur

Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menolak tawaran menempuh jalur damai dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Setelah jaksa membaca surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice atau perdamaian, karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah 5 tahun.

Baca juga:

Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli

Dr Tifa menyebutkan, bahwa dirinya menolak usulan restorative justice.

Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice.

kata Tifa

Lalu, Tifa mengaku akan melakukan perlawanan. “Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," kata Tifa.

Hakim Lanjutkan Sidang dr Tifa Pekan Depan

Hakim pun menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan. Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.

Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (knu)

Baca juga:

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya

Baca Artikel Asli