DJKI Diminta Cabut Merek "Kaso" jika MA Putuskan Melanggar Aturan
Jumat, 06 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Sengketa merek antara "Kaso" dan "KasoMAX" terus memanas dan memasuki babak baru. Pengusaha pemilik merek KasoMAX, Tedi Hartono, bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro, meminta keadilan atas dugaan monopoli nama jenis barang sebagai merek dagang.
Menurut Tedi, konflik ini bermula dari pendaftaran merek "Kaso" oleh pihak lain pada 2010, meskipun nama tersebut merujuk pada jenis barang, yakni rangka atap rumah. Ia menilai, langkah tersebut telah memonopoli istilah yang seharusnya bersifat umum.
“Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut," kata Tedi dalam konferensi pers di Kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Baca juga:
Lebih jauh, ia menyebut dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana pelanggaran merek akibat menggunakan nama Kaso. Padahal, menurut survei dan fakta, Kaso adalah nama jenis barang.
Kuasa hukum Tedi, Teddy Anggoro, menegaskan bahwa pendaftaran nama jenis barang sebagai merek bertentangan dengan prinsip merek dagang. Ia membandingkan kasus ini dengan situasi serupa, misalnya jika nama "kopi" didaftarkan sebagai merek, maka penggunaannya oleh orang lain akan dianggap pelanggaran.
"Hal ini sama dengan kasus "kaso". Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek," tegas Teddy.
Tedi Hartono sebelumnya telah mendaftarkan merek "KasoMAX" dan "KasoLUM". Namun, meskipun KasoLUM diterima, KasoMAX sempat ditolak hingga akhirnya disetujui melalui proses banding. Sayangnya, setelah gugatan oleh pemilik merek Kaso, pendaftaran KasoMAX dibatalkan, dan Tedi bahkan sempat dua kali menjadi tersangka kasus pidana pelanggaran merek.
Dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, klaim pemilik merek Kaso didasarkan pada kesamaan nama yang dianggap membingungkan konsumen. Namun, menurut Teddy Anggoro, bukti yang diajukan timnya seharusnya cukup kuat untuk membantah klaim tersebut.
“(Akhirnya) kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," ujar Teddy.
Baca juga:
Paslon Pilkada Rame-Rame Sowan Jokowi, PDIP Solo: Itu Hak Mereka
Selain upaya kasasi, pihak Tedi juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar bertindak tegas jika MA memutuskan bahwa pendaftaran merek "Kaso" melanggar aturan.
“Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI," kata Teddy.
Konflik ini melibatkan dua perusahaan baja ringan, di mana pemilik merek Kaso, PT Tatalogam Lestari, mendaftarkan mereknya sejak 2010. Sementara itu, Tedi baru mendaftarkan merek KasoMAX pada 2021. Meski keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan, sengketa hukum terus berlanjut, dengan Tedi merasa dikriminalisasi. (Pon)