Dituding Langgar Hak Cipta 'Shake It Off', Taylor Swift Beri Tanggapan Mengejutkan

Rabu, 10 Agustus 2022 - Raden Yusuf Nayamenggala

PENYANYI ternama asal Amerika Serikat, Taylor Swift, telah mengajukan pernyataan keras bahwa dia menulis lagu "Shake It Off" sepenuhnya dan tidak melanggar hak cipta lagu lain.

Taylor Swift digugat oleh penulis lagu Sean Hall dan Nathan Butler pada tahun 2017. Tuduhannya, Taylor Swift menyalin lagu yang mereka buat pada 2001, "Playas Gon' Play" yang dibawakan oleh 3LW. Lagu Swift yang dianggap meniru mereka adalah "Shake it Off' .

Baca Juga:

Lirik Lagu 'Heated' Beyonce Dinilai Singgung Penyandang Disabilitas

Taylor Swift mengaku bahwa Shake It Off tidak melanggar hak cipta (Foto: instagram @taylorswift)

Mengenai kasus tersebut, Taylor Swift sudah mengajukan pernyataan tersumpah kepada hakim. Dia bersikeras tidak pernah mendengar lagu yang dituduhkan oleh orang-orang tersebut atau menyalinnya hingga kasus itu diajukan terhadapnya.

"Lirik 'Shake It Off' ditulis sepenuhnya oleh saya. Sampai dengan mengetahui gugatan Penggugat pada tahun 2017, saya belum pernah mendengar lagu 'Playas Gon’ Play' dan belum pernah mendengar lagu itu atau grup 3LW," ujar Taylor Swift dalam dokumen menurut laporan Billboard, seperti yang dikutip dari laman music-news.

Perempuan berusia 32 tahun tersebut mengklaim, bahwa dia hampir tidak memiliki kesempatan untuk mendengar lagu tahun 2001, karena orang tua Swift tidak mengizinkannya untuk menonton TRL hingga berusia sekitar 13 tahun.

Taylor Swift serta tim hukumnya pun berpendapat, bahwa frase serupa dalam dua lagu, yaitu 'Players would play' dan 'Haters would hate', sama-sama umum dan populer. Saat itu Swift mendengarnya di taman bermain sekolah, bukan di lagu 3LW.

"Ungkapan-ungkapan tersebut mirip dengan ucapan lain yang umum digunakan seperti ' 'don't hate the playa, hate the game,' 'take a chill pill,' and 'say it, don't spray it'. Saya dikejutkan oleh pesan bahwa orang yang cenderung melakukan sesuatu akan melakukannya, dan cara terbaik untuk mengatasinya ialah dengan mengabaikannya tetap hidup," jelas Taylor Swift.

Baca Juga:

Pusakata Buat Lagu Berbahasa Daerah Jadi 'Naik Kelas'

Gugatan tersebut sudah ramai diberitakan selama lima tahun terakhir ini dan pernah ditolak, meskipun kemudian dibatalkan. Pada bulan Desember, Hakim Distrik AS Michael W Fitzgerald memutuskan bahwa kasus tersebut harus dibawa ke hadapan juri, tetapi tanggalnya belum ditetapkan.

Pengacara Swift, Peter Anderson, berpendapat bahwa bukti lebih lanjut menunjukkan Taylor Swift tidak bersalah dan tak perlu dibawa ke pengadilan. (Ryn)

Baca Juga:

Dira Sugandi Hadirkan Kembali Lagu 'Satu Cinta'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan