MerahPutih.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaludin mengaku tidak pernah mengarahkan pemenang suatu proyek. Terlebih terkait proyek pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) yang akan dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
"Saya tidak pada porsi menambahkan, karena itu tim teknis," kata Awaludin saat bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11).
Baca Juga
Meski pada akhirnya proyek BHS dibatalkan, Awaludin mengklaim hal ini sepenuhnya dikerjakan oleh Direktur Operasi dan Pelayanan PT AP II, Ituk Herarindri.
"Pada waktu itu memang bu Ituk membatalkan kontrak, saya akan memutuskan bahwa kontrak ini dibatalkan. Karena itu dibawah kewenangan bu Ituk," ujar Awaludin.
Baca Juga
Direksi PT Angkasa Pura II yang Ditangkap KPK Ikut Nikmati Duit Korupsi e-KTP
Awaludin mengaku mengenal dengan Dharman Mapparanga selaku Dirut PT INTI, namun tidak pernah membicarakan terkait pengawalan proyek BHS. Meski mengenal Dharman, Awal mengaku hanya berbicara mengenai forum BUMN.
"Tidak ada tidak pernah, saya rasa kenal di forum BUMN, lapor proyek tertentu saya rasa tidak," tegasnya.
Sementara itu, Ituk yang juga bersaksi dalam persidangan mengaku telah membatalkan proyek BHS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Baca Juga
"Saya batalkan untuk menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya batalkan 27 Agustus 2019," tegas Ituk. (Pon)