Digugat Rp 69 Triliun Terkait Polemik Keaslian Ijazah Jokowi, UGM Bilang Begini

Kamis, 15 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka. Ia mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, menegaskan bahwa UGM menghormati langkah hukum tersebut.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri.

Baca juga:

Dosen Pembimbingnya Digugat ke Pengadilan, Jokowi Kalah Cepat Sama UGM

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat. Termasuk, kejelasan "legal standing" atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.

UGM, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," katanya dikutip Antara.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan