Dievaluasi Kemendagri PAD Turun, Pemprov Diminta Pakai Teknologi Digital Tarik Pajak

Kamis, 10 Oktober 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula mencapai Rp 4,8 triliun berkurang Rp 647 juta. Sehingga hanya Rp 4,2 trilun atau sebesar 5,6 persen dari total pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemprov DKI Jakarta fokus tingkatkan PAD di Tahun Anggaran 2025, dengan teknologi digital.

Di era digital, menurut Suhud, sudah sepatutnya Pemprov DKI memanfaatkan teknologi sebagai alat pemungutan pajak.

"Saya ingin nanti di pembahasan murni kita akan fokus kepada penggunaan teknologi dalam kaitan peningkatan PAD, tolong ini di garis bawahi karena potensinya besar," ucap Suhud dalam keterangannya, Kamis (10/10).

Baca juga:

Pemprov DKI Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri Senilai Rp 16 Triliun

Sebab, PAD Jakarta menjadi salah satu evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Kalau saya baca-baca ini sangat normatif dan tidak menggambarkan kemampuan untuk meningkatkan PAD," ungkap Suhud.

Baca juga:

DPRD Harap Regulasi Penertiban Parkir Liar Bisa Tingkatkan PAD DKI

Oleh karena itu, ia mendong Pemprov DKI untuk meningkatkan PAD melalui 13 jenis pajak.

Yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bumi Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan, serta Pajak Rokok.

“Sudah dihitung, itu bisa dapat sampai Rp 10 triliun nanti, mungkin pendalamannya bisa di Komisi C ya. Kita akan fokuskan ini. Jadi tidak perlu sampai 13-13 nya difokuskan, cukup 7 jenis pajak saja itu sudah bisa," papar dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan