Diduga Curang saat Pilkada, Airin akan Diadukan ke MK

Kamis, 10 Desember 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Politik - Pasangan calon wali kota nomor urut 1 dan 2 Pilwalkot Tangsel akan melakukan gugatan ke MK jika kecurangan Airin yang terjadi saat Pilkada tidak diselesaikan oleh KPU dan Panwaslu Tangsel.

Hal ini dinyatakan kuasa hukum paslon, Habiburrahman, di sela konfrensi pers yang digelar di salah satu hotel bilangan BSD, Serpong, Kamis (10/12).

Menurutnya, ada puluhan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 yang sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti Panwaslu Tangsel. Bahkan terkesan ada pembiaran pelanggaran yang dilakukan tim Airin-Davnie di masa kampanye dan saat pencoblosan berlangsung.

"Seperti ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan tim Airin," ujarnya kepada awak media, Kamis (10/12).

Tim pasangan Ikhsan-Li Claudia menyebut ada sekira 27 laporan pelanggaran serius yang tidak ditindaklanjuti penyelenggara Pilkada. Indikasi pelanggaran terjadi sejak masa kampanye hingga pencoblosan berlangsung.

"Penggunaan fasilitas negara saat kampanye, itu pelanggaran serius, penggunaan APBD dan indikasi penyelundupan ribuan suara siluman. Sanksinya seharusnya didiskualifikasi," tegasnya.

Bentuk pelanggaran tersebut selanjutnya akan digugat oleh tim hukum paslon nomor urut 1 dan 2 ke MK.

"Kita akan gugat ke MK," tuntasnya. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. PDIP: Itu Tanggung Jawab Setya Novanto sebagai Politisi
  2. PDIP Akui Masyarakat Banyak yang Golput
  3. PDIP Klaim Kemenangan di 160 Daerah
  4. KPU: Proses Rekapitulasi Dilakukan Hari Ini
  5. KPU: PIlkada Serentak Sesuai Harapan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan