DEN Usulkan PLN Dipisah Sebagai BUMN dan Pelayanan Publik

Rabu, 30 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituntut menyediakan energi murah bagi masyarakat. Namun, di sisi lain juga harus meraup untung. 

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengusulkan fungsi PLN dibagi dua, sebagai unit bisnis dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pemisahan PLN ini pertanggungjawaban PLN bisa lebih jelas. 

"Jadi PLN yang satu bisa menjalankan bisnisnya dengan kaidah dan aturan bisnis yang benar, dan PLN yang satunya lagi bisa dipaksakan untuk melakukan distribusi energi dengan menggunakan APBN rasio elektrifikasi 100 persen," jelasnya di Jakarta, Selasa (29/12).

Rinaldy mencontohkan, nantinya PLN yang kedua itu perannya bisa seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun jalan di daerah-daerah yang tertinggal.

"Jadi nanti PLN PSO itu disuruh bangun pembangkit di daerah yang belum berkembang. Dengan harapan, adanya pembangunan pembangkit daerah tersebut, daerah itu bisa berkembang," ucapnya.

Dengan pemisahan ini, diharapkan koordinasi PLN dengan pemerintah bisa lebih mudah.

"Jadi nantinya perusahaan yang satu yang mengambil keuntungan, berkoordinasi dengan dengan Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan, sedangkan PLN satunya yang ditugaskan menyediakan listrik akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM," tukasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. YLKI: Pelayanan PLN Tidak Maksimal, Tapi Menaikan Tarif
  2. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
  3. Kenaikan TDL akan Pukul Pelaku UMKM
  4. Rencana PLN Menaikkan TDL Dikecam
  5. PLN Rugi Rp10,5 Triliun Semester I 2015

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan