Demi Kelancaran Pelantikan Prabowo, Kawasan Seputar Istana Negara Dibersihkan

Jumat, 11 Oktober 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Persiapan pelantikan Presiden/Wapres terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus dimatangkan.

Salah satunya lokasi kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat yang dibersihkan untuk menyambut pelantikan tanggal 20 Oktober mendatang itu.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pembersihan lintasan untuk memastikan jalur yang dilalui dalam keadaan bersih.

“Nantinya juga akan ada panggung di depan Istana Merdeka," kata Bakwan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Baca juga:

Anies dan Ganjar Diundang Hadir dalam Pelantikan Prabowo sebagai Presiden

Dia menjelaskan, pada bersih-bersih kali ini meliputi pembersihan trotoar, saluran, tali-tali air, penopingan pohon, dan taman yang ada di sekitar area juga dibersihkan.

Bersih-bersih ini, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin karena sudah sering dilaksanakan seperti ini, terlebih jika ada event besar yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat.

“Harapan kami, kebersihan ini tetap terjaga, agar warga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan kebersihan yang tersedia di sekitaran monas ini," harapnya.

Baca juga:

TNI Pastikan Tidak Ada Pergerakan Berpotensi Gagalkan Pelantikan Prabowo

Sekadar informasi, pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga:

Ada Pelantikan Prabowo, CFD 20 Oktober Ditiadakan

Upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Pelantikan ini akan dimasukkan ke dalam Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2024-2029, berbeda dengan pelantikan presiden dan wakil presiden periode sebelumnya yang hanya dilakukan melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan MPR. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan