Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Darurat, MUI Masih Bolehkan BPJS

Luhung Sapto - Kamis, 30 Juli 2015

MerahPutih, Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masyarakat masih diperbolehkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, sampai kini belum ada asuransi syariah.

"Sekarang masih boleh karena darurat," kata Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnai saat dihubungi Merahputih.com di Jakarta, Kamis (30/7).

Namun, kata Tengku, pemerintah harus segera membuka asuransi syariah. Sebab, ini merupakan hak bagi warga negara untuk mendapatkan layanan yang halal dari pemerintah.

"Kalau pemerintah nggak bisa menyediakan yang halal, pemerintah melanggar undang-undang," tegasnya.

Sementara, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi membantah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, BPJS telah menerapkan prinsip syariah. Pasalnya, pengelolaan dana BPJS tidak menerapkan profit oriented. Dengan tidak menerapkan prinsip profit tersebut, dana BPJS menerapkan prinsip gotong royong dan nirlaba. (Mad)

Baca Juga:

Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI

Di Muktamar Jombang, NU Akan Bahas soal Mudahnya MUI Berfatwa

Ribka Tjiptaning Tuding Dua Orang ini Bisniskan Uang Rakyat lewat BPJS

 

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT