Cucu Konglomerat Mabuk Kokain di WC SCBD Divonis Hari Ini

Kamis, 21 Februari 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Nasib Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi ditentukan hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan vonis terhadap pemuda yang tertangkap memakai kokain dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD tengah tahun lalu itu, Kamis (21/2).

Vonis terhadap Richard seharusnya dibacakan pekan lalu. Namun, sidang vonis terpaksa ditunda karena Ketua Mejelis Hakim jatuh sakit.

“Iya, sesuai jadwal hari ini ya,” kata Baso Fahrudin, kuasa hukum Richard Muljadi, ditemui sebelum sidang, dilansir dari laman Humas Polda Metro Jaya, Kamis (21/2).

Richard Muljadi bersama neneknya, Kartini Muljadi (@richardmuljadi)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada cucu kolongmerat Indonesia itu dalam pembacaan tuntutannya.

Richard sebelumnya tertangkap basah sedang memakai kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, saat dcokok polisi pada 22 Agustus 2018 silam.

Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan perbuatan Richard Muljadi melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan