Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Catat! Tak Ada Rambu Dilarang Parkir Bukan Berarti Bebas Parkir

Wisnu Cipto - Kamis, 05 April 2018

MerahPutih.com - Fakta di lapangan membuktikan masih banyak warga DKI Jakarta yang belum paham aturan larangan parkir sembarangan di pinggir jalan selain kawasan yang dilengkapi rambu parkir (P dalam kotak biru) seperti diatur dalam Pasal 140, Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta.

Kasus terbaru dialami Aktivis Ratna Sarumpaet baru-baru ini. Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil Toyota Avanza milik Ratna yang diparkir di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) pagi lalu.

Dalam sebuah video viral di media sosial mempertotonkan Ratna Sarumpaet sedang memarah-marahi petugas Dishub karena dia tak terima mobilnya diderek oleh personel Dishub akibat parkir di pinggir jalan. Dia pun mengaku tidak pernah tahu bahwa parkir di pinggir jalan harus di kawasan yang ada rambu P berwarna biru.

"Saya baru tahu bahwa enggak perlu ada rambu-rambu, tapi enggak boleh parkir. Saya enggak pernah tahu," kata dia, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/4).

Pemprov Dikritik Kurang Sosialisasi

Ratna menilai sosialisasi kepada publik tentang aturan ini masih sangat kurang. Atas alasan itu, dirinya sempat bersitegang dengan petugas. Menurut dia, petugas harusnya memberitahukan terlebih dulu bahwa kawasan tersebut merupakan area dilarang parkir dan meminta memindahkan mobilnya, bukannya langsung melakukan penderekan.

"Saya parkir mungkin salah, tapi saya ada di mobil harusnya digeser harusnya diberitahu, memang begitu. Bukan beri tahu mau diderek tapi 'Bu, Ibu pindah kalau enggak saya harus derek'," tutur dia.

Tak hanya Ratna, warga DKI lainnya Saddam Hauzirani (35) juga tidak tahu mobil tidak boleh diparkir di jalan raya yang tidak ada rambu dilarang parkir (P dicoret), selama kawasan itu juga tidak dilengkapi rambu P biru.

Petugas Dishub DKI Jakarta. (Twitter/dishubdki_jkt)
Petugas Dishub DKI Jakarta. (Twitter/dishubdki_jkt)

"Saya enggak tahu mas kalo ga ada rambu parkir kita enggak boleh parkir di situ," kata Saddam, pemilik mobil, saat ditemui MerahPutih.com di kawasan jalan raya Jakarta Pusat itu, Kamis (5/4).

Meski belum pernah diderek, Saddam menyalahkan Pemprov DKI yang masih kurang mensosialisasikan aturan tata cara parkir di pinggir jalan ini. "Berarti pemerintah atau aparat penegak hukum kurangnya sosialisasi terkait aturan pelarangan itu," kritik dia.

Perda Tak Haruskan Ada Rambu Dilarang Parkir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Andri Yansah menepis tudingan sosialisasi Pemprov tentang aturan larang parkir ini masih kurang. Menurut dia, warga tidak bisa beralasan kurang sosialiasi untuk bisa lolos dari sanksi.

Andri menegaskan aturan pengendara boleh memarkirkan kendaraan saat ada rambu Parkir (P) sudah jelas diatur dalam Perda. "Kalau seumpamanya dia tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir, begitu," tegas dia, di Jakarta, Kamis (5/4).

Mantan Camat Jatinegara itu menjabarkan ruang milik jalan itu tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan. "Dia boleh digunakan untuk parkir tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol dan harus dituangkan dalam pergub," tutur Andri.

Sandiaga Uno (MP/Asropih)

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengakui dalam Perda No. 5 Tahun 2014 memang tidak mewajibkan bahu jalan yang harus steril dari mobil parkir itu dilengkapi rambu dilarang parkir. Untuk itu, kata dia, memang Pemprov harus lebih aktif mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai larangan parkir di badan jalan, meskipun selama ini sebetulnya sudah disosialisasikan.

Sandiaga menambahkan penerapan sanksi derek ini juga merupakan bentuk sosialiasi sebagai wujud shock therapy bagi publik. "Mungkin harus ada shock therapy, kayak Fajar Sidik sama seperti itu, yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," kata Wagub, kemarin.

Derek parkir liar di bahu jalan. Foto:Antara

Salah karena Terbiasa

Sementara itu, Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna menanggapi polemik pengendara yang ngotot parkir di bahu jalan karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, selama ini banyak pengendara yang tidak merasa bersalah karena parkir di bahu jalan. Pasalnya mereka juga dimintai biaya parkir.

"Ketika bahu jalan atau badan jalan itu dikenakan biaya, kena tarif parkir, berarti itukan legal. Jadi ketika ada aturan yang mengenai parkir berarti yang salah jadi benar, karena ada pungutan, jadi tidak merasa bersalah," kata dia, dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

Menurut Yayat, lemahnya ketegasan Pemprov selama ini yang membuat parkir sembarang di kawasan yang tidak ada rambu dilarang Parkir menjadi kebiasaan yang dianggap benar. "Jadi yang terjadi di kita ini kesalahan-kesalahan yang terus menerus dilakukan berulang-ulang itu lama-lama jadi kebenaran dan orang tidak pernah merasa bersalah karena semua orang melakukan itu," ujar Yayat.

Untuk itu, Yayat mendukung langkah tegas Pemprov menindak tegas para pengendara yang parkir di bahu jalan. Caranya, kembali menggiatkan Operasi Cabut Pentil (OCP) dan menderek mobil yang parkir di bahu jalan secara rutin atau kegiatan yang dapat membangun kesadaran pengendara. "Bagaimana caranya supaya tindakan itu berbuah nyata, harus ada tindakan keraslah," tegas dia. (Asp)

Baca Artikel Asli