Catat, Pemerintah Tegaskan Kartu Hemat Listrik Rumah Produk Ilegal

Sabtu, 23 Juni 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Pemerintah tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjual kartu serba guna atau Xtra Card yang bisa menghemat penggunaan BBM, LPG, dan listrik rumah tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menegaskan penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari Pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan karenanya tergolong perbuatan ilegal dan berisiko menjadi tindak pidana.

kartu hemat listrik
Kartu yang diklaim dapat menghemat listrik rumah. Foto: setkab

“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” kata Andy dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Sabtu (23/6).

Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. “(Masyarakat) ya harus hati-hati,” sambungnya.

kartu hemat listrik
Produk kartu yang diklaim dapat menghemat konsumsi listrik rumah dan banyak dijua bebas di pasaran. Foto: OXL

Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, yaitu Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan elpiji hingga mengurangi efek radiasi handphone. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan